INDONESIA PERTAMA KALI MEMBERIKAN STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
295 KALI

Jum'at, 24 Maret 2023

Beredar sebuah informasi di media online yang mengklaim bahwa Pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda terhadap seorang wanita keturunan Belanda yang juga memiliki darah Indonesia. Klaim tersebut beredar setelah seorang anak berkewarganegaraan bernama Felicia Adema (22) resmi menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).


CEK FAKTA : 

Dilansir dari merahputih.com Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “seseorang yang sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) tidak menjadi berkewarganegaraan ganda”. 


Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang WNI dan WNA akan memiliki kewarganegaraan “ganda”. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 6, berkewarganegaraan ganda harus menyatakan dan terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah anak sudah berusia 18 tahun.


Sedangkan melalui PP 21 Tahun 2022 akan mempermudah anak keturunan Indonesia untuk menjadi WNI bagi mereka yang tidak atau terlambat mendaftar.


Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, anak yang tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannyaa akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.


Faktanya bukan pemberian kewarganegaraan ganda, melainkan Indonesia memberikan kemudahan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda keturunan Indonesia untuk menjadi WNI. Setelah menjadi WNI, anak yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 


KESIMPULAN :

Klaim pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda adalah tidak benar.


RUJUKAN

http://bit.ly/3LNCncn

https://bit.ly/3nz1hTn